Sabtu, 09 April 2011

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTAR

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

A. Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof. Dr. Wan Usman, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999, wawasan nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

B. Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki dua landasan, yaitu landasanI d i il berupa Pancasila dan
landasan konstitusional berupa konstitusional.

C. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki beberapa unsur dasar, yaitu
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud
supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai
kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari
y
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
y
Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari
bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi
dalam semua aspek kehidupan nasional.

D.H akekat Wawasan Nusantara
Pada hakekatnya, wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam
pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

E. Azas Wawasan Nusantara
Azas-azas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi terwujudnya komponen pembentuk bangsa
yang taat dan setia terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari
1. Kepentingan atau tujuan yang sama,
2. Keadilan,
3. Kejujuran,
4. Solidaritas,
5. Kerjasama, serta
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan.
Dengan latar belakang budaya, sejarah, serta kondisi dan konstelasi geografi, maka arah
pandang wawasan nusantara meliputi
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan
tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah
menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik
aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional. Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
F. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
hierarki paradigma nasional sebagai berikut.
y
Pancasila, sebagai dasar negara, merupakan landasan idiil
y
UUD 1945, sebagai konstitusi negara, merupakan landasan konstitusional
y
Wawasan nusantara, sebagai visi bangsa, merupakan landasan visional
y
Ketahanan Nasional, sebagai konsepsi bangsa, merupakan landasan konsepsional
y
GBHN, sebagai kebijaksanaan dasar bangsa, merupakan landasan operasional
Fungsi wawasan nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan berbangsa.
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan
orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.

G. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar